Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2026 sebesar Rp 3.207.459 per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen atau bertambah Rp 210.899 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.996.560.
”Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang dari sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pakar akademisi, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja,” ujar Wayan Koster dalam keterangan resminya di Denpasar, Selasa (23/12/2025).
Selain upah minimum umum, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) khusus bagi industri pariwisata.
Sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum (KBLI Huruf I) mendapatkan standar upah yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 3.267.693 per bulan.
Sama seperti UMP, besaran UMSP ini juga mengalami kenaikan 7,04 persen. Hingga saat ini, bidang pariwisata masih menjadi satu-satunya sektor yang mendapatkan kategori upah minimum sektoral khusus di Bali.
Gubernur Koster memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali karena mampu menyelesaikan tugasnya sebelum tenggat waktu nasional pada 24 Desember. Menurutnya, percepatan ini menunjukkan komitmen kuat seluruh elemen untuk menciptakan keseimbangan ekonomi yang adil.
”Hal ini membuktikan adanya sinergi yang baik dalam memastikan penetapan upah yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali saat ini,” tambahnya.
Pemprov Bali berharap kenaikan upah ini dapat didukung dengan pengawasan yang efektif di lapangan.



