Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Gelombang pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 telah berakhir. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, seluruh kepala daerah diwajibkan untuk menetapkan besaran upah minimum paling lambat pada Rabu (24/12/2025).
Hingga Kamis (25/12/2025) ini, pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah resmi merilis Surat Keputusan Gubernur terkait besaran upah yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 mendatang.
DKI Jakarta kembali menjadi wilayah dengan standar upah tertinggi di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan tahun 2025 yang berada di level Rp 5.396.761.
Di sisi lain, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan nilai UMP terendah nasional untuk tahun depan, yakni sebesar Rp 2.317.601. Penetapan ini memicu perhatian publik mengingat besarnya disparitas upah antarwilayah di Pulau Jawa.
Meski tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat telah lewat, terpantau masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran upah minimum mereka. Kedua wilayah tersebut adalah Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Pegunungan.
Daftar UMP...
- 1
- 2



