Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2026 sebesar Rp 3.780.495,85.

Angka tersebut terdapat kenaikan sebesar Rp 271.719,63 atau tumbuh 7,74 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, formulasi kenaikan ini telah merujuk pada kondisi ekonomi riil di Bumi Lancang Kuning.

”Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta upaya pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja,” ujar Roni dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).

Selain upah umum, Pemprov Riau juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mencakup berbagai industri strategis di Riau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Beberapa sektor yang sudah ditetapkan UMSP ini adalah sektor minyak dan gas bumi  sebesar Rp3.998.179, sektor pertanian dan perkebunan sebesar Rp 3.783.741, sektor Industri Kertas (Bubur kertas, tisu, dll) ditetapkan Rp 4.023.870.

Roni menambahkan,  untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara spesifik, Kabupaten Siak menetapkan angka sebesar Rp 4.023.870.

”Penetapan sektoral ini didasari oleh karakteristik unik tiap bidang usaha serta tingkat produktivitas tenaga kerja di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler