Pemkab Konawe Utara Pecat 17 ASN, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala
Cholis Anwar
Rabu, 7 Januari 2026 15:21:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Belasan abdi negara tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi hingga pelanggaran disiplin kerja.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera, mengonfirmasi keputusan pemecatan ini merupakan komitmen daerah dalam menjaga integritas birokrasi. Adapun sanksi pemberhentian tersebut telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
”Benar, ada 17 ASN yang diberhentikan. Sebanyak 14 orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus korupsi, sedangkan tiga orang lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena masalah indisipliner,” ujar Abuhaera dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Abuhaera menjelaskan, para ASN yang dipecat karena indisipliner diketahui telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam waktu yang lama. Langkah pembersihan internal ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi ASN di mata masyarakat.
Ia mengingatkan, status sebagai abdi negara adalah amanah besar yang memiliki aturan ketat, bukan sekadar mencari kesejahteraan.
”Langkah ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN di Konawe Utara. Setiap tahun, ribuan masyarakat berlomba-lomba mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Jadi, mereka yang sudah menjadi ASN harus memiliki tanggung jawab dan kepatuhan mutlak terhadap aturan,” tegasnya.
Proses pemberhentian belasan pegawai ini dilakukan berdasarkan payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Regulasi...
- 1
- 2



