Regulasi tersebut secara rinci mengatur sanksi bagi pegawai yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pemkab Konawe Utara berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kualitas pelayanan publik di daerah tersebut dapat meningkat dan birokrasi menjadi lebih profesional.
”Kami meminta seluruh jajaran, baik PNS maupun PPPK, untuk senantiasa menjaga etika kerja dan menjauhi segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara,” tutup Abuhaera.
Murianews, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Belasan abdi negara tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi hingga pelanggaran disiplin kerja.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera, mengonfirmasi keputusan pemecatan ini merupakan komitmen daerah dalam menjaga integritas birokrasi. Adapun sanksi pemberhentian tersebut telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
”Benar, ada 17 ASN yang diberhentikan. Sebanyak 14 orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus korupsi, sedangkan tiga orang lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena masalah indisipliner,” ujar Abuhaera dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Abuhaera menjelaskan, para ASN yang dipecat karena indisipliner diketahui telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam waktu yang lama. Langkah pembersihan internal ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi ASN di mata masyarakat.
Ia mengingatkan, status sebagai abdi negara adalah amanah besar yang memiliki aturan ketat, bukan sekadar mencari kesejahteraan.
”Langkah ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN di Konawe Utara. Setiap tahun, ribuan masyarakat berlomba-lomba mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Jadi, mereka yang sudah menjadi ASN harus memiliki tanggung jawab dan kepatuhan mutlak terhadap aturan,” tegasnya.
Proses pemberhentian belasan pegawai ini dilakukan berdasarkan payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Regulasi...
Regulasi tersebut secara rinci mengatur sanksi bagi pegawai yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pemkab Konawe Utara berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kualitas pelayanan publik di daerah tersebut dapat meningkat dan birokrasi menjadi lebih profesional.
”Kami meminta seluruh jajaran, baik PNS maupun PPPK, untuk senantiasa menjaga etika kerja dan menjauhi segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara,” tutup Abuhaera.