Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi jika Satuan Tugas (Satgas) KPK tengah berada di lapangan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara para tersangka.
”Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Setyo dikutip dari Antara.
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan penyidik di Kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
Rangkaian aksi hukum ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9-10 Januari lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB) Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak; Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada (Pemberi Suap).
Sektor pertambangan...
- 1
- 2



