Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

Dalam aksi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik fokus menyisir dua area penting, yakni Kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta Kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

”Tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait dengan konstruksi perkara ini. Selain itu, kami juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka,” jelas Budi dikutip dari Antara.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).

Perkara ini mencuat saat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak senilai Rp 23 miliar secara all-in.

Nilai tersebut mencakup fee sebesar Rp 8 miliar untuk dirinya dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak.

Meski perusahaan merasa keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp 4 miliar, kesepakatan jahat tetap berjalan.

Hasilnya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit mencatat nilai pajak PT Wanatiara Persada hanya Rp 15,7 miliar. Angka ini merosot tajam hingga 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan sebesar Rp 75 miliar.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler