Drama di Balik OTT Bupati Pati Sudewo, KPK: Saksi Bungkam, HP Direset
Cholis Anwar
Rabu, 21 Januari 2026 11:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya tantangan besar dalam membongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam skandal dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.
Meskipun akhirnya berhasil menetapkan tersangka, tim penyidik sempat menghadapi berbagai upaya penghilangan jejak dan sikap tidak kooperatif dari para pihak yang diamankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses penyusunan konstruksi perkara ini tidak berjalan mudah.
”Kesulitan enggak? Iya,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep mengungkapkan, tim di lapangan harus bekerja ekstra keras selama berjam-jam untuk memetakan jaringan orang-orang kepercayaan Sudewo. Selain bungkamnya para saksi, penyidik juga menemukan upaya sistematis untuk menghilangkan bukti komunikasi digital.
”Kesulitan kami menghubungkannya, dan lain-lain. Belum lagi mereka tidak mengaku. Bahkan saat kami amankan, ada yang sempat memberi tahu pihak lain, hingga ada telepon seluler (HP) yang sudah direset (dihapus datanya),” jelas Asep.
Namun, ia menegaskan hambatan tersebut merupakan dinamika biasa yang kerap ditemui KPK dalam operasi senyap di lapangan. Melalui kegigihan penyidik, mata rantai keterlibatan sang bupati akhirnya berhasil terhubung.
Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026), KPK resmi mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka itu yakni Bupati Pati Sudewo; Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Jaken.



