Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Sudewo diduga menjadi aktor utama dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Modus yang digunakan adalah dengan membentuk sebuah tim koordinator lapangan yang dinamakan ”Tim 8”.
Tim tersebut diduga bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa di bawah ancaman dalam proses pengisian jabatan.
Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana setoran mencapai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang berperan dalam jaringan tersebut yakni, Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Jaken.



