Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Partai Gerindra resmi mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap kadernya, Bupati Pati Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, partainya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

”Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/1/2026).

Dasco mengungkapkan, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah berulang kali memberikan instruksi keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik.

Para pimpinan di eksekutif maupun legislatif diminta untuk selalu waspada dan menjaga amanah dari perilaku koruptif.

”Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan untuk berhati-hati dan mawas diri. Sehingga, apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan,” tambah Dasco.

Terkait status keanggotaan Sudewo di partai, Dasco menjelaskan nasib sang bupati kini berada di tangan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).

Hingga saat ini, MKP masih melakukan rapat internal untuk menentukan sanksi organisasi bagi Sudewo.

Empat tersangka...

Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Sudewo diduga menjadi aktor utama dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Modus yang digunakan adalah dengan membentuk sebuah tim koordinator lapangan yang dinamakan ”Tim 8”.

Tim tersebut diduga bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa di bawah ancaman dalam proses pengisian jabatan.

Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana setoran mencapai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang berperan dalam jaringan tersebut yakni, Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Jaken.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler