Intip Estimasi Jadwal Pencairan THR 2026 bagi Karyawan Swasta dan ASN
Cholis Anwar
Kamis, 12 Februari 2026 07:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kedatangan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sudah di depan mata. Bagi para pekerja di Indonesia, salah satu informasi yang paling dinantikan adalah kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan kalender tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026. Merujuk pada pola tersebut, aliran dana THR diprediksi akan mulai membanjiri rekening pekerja pada pertengahan Maret mendatang.
Bagi sektor swasta, aturan mengenai bonus tahunan ini telah baku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, jika Lebaran jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan swasta diperkirakan jatuh pada Jumat, 13 Maret 2026, atau Sabtu, 14 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan, THR harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Perusahaan yang membandel dengan terlambat menyalurkan hak pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayar.
Di sisi lain, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan biasanya menerima THR sedikit lebih awal.
Meski masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai payung hukum, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan THR ASN cair sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Pencairan THR bagi abdi negara diperkirakan berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026. Adapun komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan, serta persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Besaran TRH...
- 1
- 2



