Besaran nilai yang diterima pekerja sangat bergantung pada masa pengabdian mereka di Perusahaan.
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa Kerja < 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.
Pekerja Harian/Freelance: Berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja atau 12 bulan terakhir.
Murianews, Jakarta – Kedatangan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sudah di depan mata. Bagi para pekerja di Indonesia, salah satu informasi yang paling dinantikan adalah kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan kalender tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026. Merujuk pada pola tersebut, aliran dana THR diprediksi akan mulai membanjiri rekening pekerja pada pertengahan Maret mendatang.
Bagi sektor swasta, aturan mengenai bonus tahunan ini telah baku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, jika Lebaran jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan swasta diperkirakan jatuh pada Jumat, 13 Maret 2026, atau Sabtu, 14 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan, THR harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Perusahaan yang membandel dengan terlambat menyalurkan hak pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayar.
Di sisi lain, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan biasanya menerima THR sedikit lebih awal.
Meski masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai payung hukum, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan THR ASN cair sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Pencairan THR bagi abdi negara diperkirakan berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026. Adapun komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan, serta persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Besaran TRH...
Besaran nilai yang diterima pekerja sangat bergantung pada masa pengabdian mereka di Perusahaan.
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa Kerja < 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.
Pekerja Harian/Freelance: Berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja atau 12 bulan terakhir.