Peserta Mampu Tak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Cholis Anwar
Kamis, 12 Februari 2026 09:26:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Direktur Utama atau Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, meluruskan pemahaman masyarakat terkait rencana program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran.
Ghufron menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang masuk dalam kategori mampu secara ekonomi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026), Ghufron mengingatkan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial tidak sengaja menunda pembayaran karena mengharapkan pemutihan.
”Peserta mampu bayar ya tentu tetap harus melunasi tunggakan. Ini yang salah kira, dia nunggu ’wah kapan ini dihapus, saya punya utang’ padahal dia mampu dan dihitung mampu,” ujar Ali Ghufron Mukti.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan mencatat angka piutang yang sangat besar. Lebih dari 23 juta peserta diketahui dalam status menunggak pembayaran iuran wajib mereka.
”Nah sebetulnya ini yang sering ditanyain, berapa kira-kira? Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih itu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000,” ungkap Ali.
Rencana penghapusan tunggakan ini dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama. Pertama, tingginya jumlah peserta nonaktif akibat beban tunggakan.
Kedua, adanya masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran bulanan namun keberatan melunasi akumulasi tunggakan yang menumpuk. Ketiga, terhambatnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang kartunya tidak aktif.
”Kenapa tidak aktif? karena menunggak. Nah menunggak itu ditagih-tagihkan juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran, lalu mau dihapuskan,” jelas Ali.



