Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.

Dalam sidang jawaban praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK menyebut kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, merinci bahwa penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166.

”Pada pokoknya, perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622 miliar lebih,” ujar Indah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Yaqut, KPK menegaskan penetapan politikus yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut sebagai tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Lembaga antirasuah mengklaim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 40 saksi guna memperkuat konstruksi perkara. KPK juga menilai permohonan praperadilan Yaqut mengandung cacat objek atau error in objecto.

”Dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan sehingga sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tambah Indah.

Penyidikan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler