Gus Ipul Pecat 3 Pendamping PKH dan 1 ASN Kemensos, Ini Alasannya
Cholis Anwar
Jumat, 27 Maret 2026 09:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain personel PKH, Kemensos juga memecat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan kecurangan absensi dan tidak masuk kerja selama beberapa tahun terakhir.
”Satu orang PNS saya berhentikan karena sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik. Sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.



