Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja kombinasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah.
Mulai 1 April 2026, ASN daerah diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.
Kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ ini menetapkan pelaksanaan WFH bagi pegawai pemda dijadwalkan setiap hari Jumat.
”Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mentransformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat digitalisasi birokrasi di tingkat daerah.
Mendagri berkaca pada keberhasilan implementasi SPBE oleh pemda selama masa pandemi Covid-19 lalu. Dengan pola WFH yang terukur, kinerja ASN diharapkan tetap optimal meskipun tidak berada di kantor.
Pemerintah memberikan catatan tegas bahwa tidak semua unit kerja diperbolehkan menerapkan WFH. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib tetap melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO).
Pengecualian...
Beberapa layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain Kesehatan dan Pendidikan; Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat; Urusan Kebencanaan, Kebersihan, dan Persampahan; Perizinan Penanaman Modal dan Layanan Pendapatan Daerah.
”Unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai,” imbuh Tito.
Mendagri juga menginstruksikan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menghitung potensi penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan pola kerja ini.
Anggaran hasil efisiensi tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah masing-masing.



