Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Menyatakan kendaraan operasional pemerintah hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, bukan kepentingan pribadi.

SE KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang secara spesifik melarang penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi selama hari raya.

Agus sendiri telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berdalih kurang cermat dalam memahami penerapan aturan meski telah mengetahui adanya edaran dari KPK.

Selain pencopotan jabatan Plt, Pemerintah Kabupaten Blora juga melayangkan surat teguran resmi kepada yang bersangkutan sebagai bagian dari sanksi disiplin ASN.

”Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun, sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya tetap kita ganti agar ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan personal,” pungkas Bupati Arief.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler