Penyalahgunaan Mobil Dinas untuk Mudik, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot
Cholis Anwar
Rabu, 1 April 2026 14:26:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Blora – Bupati Blora, Arief Rohman mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Rabu (1/4/2026).
Sanksi ini dijatuhkan setelah Agus terbukti menyalahgunakan mobil dinas operasional untuk kepentingan pribadi ke luar daerah saat momentum Lebaran.
Posisi Plt Sekwan kini resmi dialihkan kepada Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora terhitung mulai hari ini.
”Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan. Ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blora agar lebih berhati-hati,” tegas Bupati Arief dikutip dari Antara, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E terekam kamera warga saat melintas di Jalan Raya Tangen, Kabupaten Sragen.
Foto kendaraan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kritik tajam dari publik terkait kepatuhan pejabat terhadap aturan fasilitas negara.
Agus Listiyono mengakui bahwa pada 21 Maret 2026, ia menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan pribadi. Setelah bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora dan rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, ia melanjutkan perjalanan menuju rumah mertuanya di Sragen melalui jalur Grobogan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Kepentingan pribadi...
Menyatakan kendaraan operasional pemerintah hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, bukan kepentingan pribadi.
SE KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang secara spesifik melarang penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi selama hari raya.
Agus sendiri telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berdalih kurang cermat dalam memahami penerapan aturan meski telah mengetahui adanya edaran dari KPK.
Selain pencopotan jabatan Plt, Pemerintah Kabupaten Blora juga melayangkan surat teguran resmi kepada yang bersangkutan sebagai bagian dari sanksi disiplin ASN.
”Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun, sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya tetap kita ganti agar ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan personal,” pungkas Bupati Arief.



