Internasional
Anggota DPR AS Ajukan Resolusi Pemakzulan Presiden Donald Trump
Cholis Anwar
Rabu, 8 April 2026 11:10:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat dari Partai Demokrat secara resmi mengajukan usulan resolusi pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.
Langkah hukum ini diambil menyusul tuduhan serius terkait pelanggaran tingkat tinggi dan tindakan inkonstitusional yang diduga dilakukan oleh kepala negara tersebut.
Dalam naskah rancangan resolusi yang diajukan, para pengusul menekankan tindakan Trump telah melampaui kewenangan eksekutif dan mengabaikan peran Kongres dalam pengambilan keputusan strategis negara.
”Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi,” menurut naskah rancangan resolusi pemakzulan Trump dikutip dari Antara, Rabu (8/4/2026).
Poin utama dalam draf pemakzulan tersebut menyoroti kebijakan luar negeri dan militer Trump. Para anggota DPR menuding Trump telah melancarkan perang dan terlibat dalam aksi militer tanpa persetujuan konstitusional dari Kongres AS.
Selain itu, Trump juga dituduh melancarkan perang, baik sebagai pihak utama maupun pendukung, di wilayah Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, hingga Gaza.
Resolusi tersebut mencantumkan tuduhan adanya tindak kejahatan perang, pembunuhan, hingga pembajakan kapal di laut lepas.
Para politisi Demokrat menyoroti ancaman militer yang dilontarkan Trump terhadap sejumlah wilayah, termasuk Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland.
Selain kebijakan luar negeri, resolusi tersebut juga menargetkan kebijakan internal Trump yang dinilai otoriter.
Trump dituduh melakukan militerisasi pada penegakan hukum domestik serta memberikan izin bagi praktik penangkapan dan deportasi berantai yang dianggap menyalahi prosedur konstitusi.



