Info Haji 2026
Bekal ke Tanah Suci, Jemaah Haji 2026 Terima Uang Saku 750 Riyal
Cholis Anwar
Jumat, 10 April 2026 20:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan seluruh jemaah haji reguler asal Indonesia tahun 2026 akan menerima uang saku sebesar 750 Riyal Arab Saudi (SAR).
Kepastian ini ditandai dengan serah terima mata uang asing (banknotes) antara BPKH dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000, yang akan didistribusikan kepada 203.320 jemaah. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, setiap jemaah mengantongi kurang lebih Rp 3,4 juta (kurs SAR 1: Rp 4.556).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, uang saku tersebut diberikan dalam bentuk tunai dengan kombinasi pecahan tertentu. Hal ini bertujuan agar jemaah lebih mudah melakukan transaksi kecil selama berada di Makkah maupun Madinah.
Rincian pecahan yang akan diterima setiap jemaah meliputi 1 lembar pecahan SAR 500, 2 lembar pecahan SAR 100, 1 lembar pecahan SAR 50
Dana ini dimaksudkan sebagai bekal operasional untuk kebutuhan harian tambahan, dana darurat, hingga keperluan pembayaran dam atau denda bagi jemaah.
Dalam pengadaan valuta asing tahun ini, BPKH menerapkan akad sharf atau pertukaran mata uang secara tunai. Amri menegaskan skema ini memisahkan nilai pokok dengan biaya distribusi sebagai bentuk transparansi tinggi dalam pengelolaan dana haji.
”Nilai pokok diserahkan secara tunai, sedangkan biaya distribusi baru dibayarkan setelah penyedia memenuhi seluruh kewajiban,” jelas Amri dikutip dari laman resmi BPKH.
Biaya haji...
- 1
- 2



