Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Skema ini juga dikhawatirkan akan menyulitkan kelompok masyarakat kurang mampu dan memicu gejolak sosial.
Dari sisi finansial, perubahan sistem ini akan berdampak langsung pada dana kelolaan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang kini mencapai sekitar Rp 170 triliun. Zaky turut meluruskan anggapan BPKH adalah penyebab antrean panjang.
”Antrean panjang sudah muncul sejak periode 2009–2013, bahkan sistem setoran awal dimulai sejak 1999. Sementara BPKH baru berjalan efektif pada 2017. Jadi, persoalan ini bersifat struktural seperti keterbatasan kuota global dan tingginya minat masyarakat,” jelasnya.
Sebagai jalan tengah, Amphuri mengusulkan beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah ketimbang melakukan perubahan sistem secara total, antara lain pemanfaatan sisa kuota tahunan sebagai proyek percontohan (pilot project).
Selain itu bisa mengusulkan penggunaan kuota tambahan khusus untuk skema kompetitif.
”Wacana ini patut diapresiasi, namun implementasinya harus hati-hati, berbasis data, dan membutuhkan penyesuaian pada Undang-Undang Haji agar tidak mengabaikan keberlanjutan sistem yang sudah ada,” pungkas Zaky.



