Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi siswa maupun guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Aturan yang mulai berlaku efektif sejak Senin, 13 April 2026 ini, bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak negatif teknologi digital yang tidak terkontrol, seperti ketergantungan digital, perundungan daring (cyberbullying), hingga penurunan daya pikir kritis siswa.

”Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran tetap berjalan sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).

Dalam teknis penerapannya, murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua. Namun, penggunaan di dalam kelas sangat dibatasi dan wajib berada di bawah pengawasan guru.

Penggunaan gawai hanya diizinkan untuk aktivitas pendidikan yang terencana, seperti mengakses sumber belajar digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, pengumpulan tugas secara digital.

Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gawai selama jam pelajaran berlangsung tegas dilarang. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi siswa serta mendorong interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan.

Menkomdigi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini