Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Dua pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kedua pejabat tersebut adalah Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Aziz Andriansyah, serta Dirjen Perumahan Perdesaan, Imran.

Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), mengonfirmasi pengunduran diri tersebut saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Ara menjelaskan, Aziz Andriansyah mundur guna mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan MenPAN-RB terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian di instansi sipil.

”Nggak ada masalah, mereka bagus kan. Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya saja. Dikembalikan kepada kepolisian empat orang,” ujar Maruarar Sirait.

Sementara itu, alasan pengunduran diri Imran belum dijelaskan secara mendalam oleh pihak kementerian.

Imran sendiri merupakan pejabat yang memiliki rekam jejak panjang di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) serta pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang.

Sebagai langkah cepat, Kementerian PKP telah menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sejak Senin (27/4/2026).

Mandat khusus...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler