200 Ribu Anak Terpapar Judol, KPAI: Peran Orang Tua Sangat Strategis
Cholis Anwar
Jumat, 15 Mei 2026 11:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa orang tua memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan literasi digital agar anak-anak terhindar dari berbagai kejahatan siber.
Hal ini menanggapi data miris mengenai hampir 200.000 anak di Indonesia yang terpapar judi daring atau judi online (judol).
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan mengatakan, situasi anak di dunia digital saat ini sudah masuk dalam kategori darurat. Dari total anak yang terpapar, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
”Peran orang tua sangat strategis. Orang tua dalam hal ini dapat melakukan edukasi dan literasi kepada anak-anak,” ujar Kawiyan saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Kawiyan menyarankan dua langkah praktis yang bisa dilakukan orang tua untuk memitigasi risiko tersebut. Pertama, menonaktifkan akun anak yang menggunakan identitas atau data orang tua.
Kedua, memberikan pemahaman kepada anak bahwa pembatasan platform digital dilakukan demi kepentingan terbaik mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Menurutnya, kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap aturan ini tidak boleh hanya formalitas di atas kertas.
”Perlu ada gerakan nasional melindungi anak di ranah digital. Seluruh kementerian dan lembaga harus melakukan kampanye perlindungan ini,” tegasnya.
Menkomdigi...
- 1
- 2



