OTT Kepala Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA
Cholis Anwar
Rabu, 3 Juni 2026 16:52:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar motif di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Lembaga antirasuah mengungkapkan, kasus ini berkaitan erat dengan praktik lancung dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
”Terkait pengurusan untuk WNA,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).
Setyo menjelaskan, detail operasional dan perkembangan berkas perkara lebih lanjut akan dipaparkan secara terperinci oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
”Tunggu pernyataan resmi Jubir,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo memaparkan birokrasi perizinan dokumen yang menjadi objek bancakan korupsi tersebut meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
”Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” terang Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik KPK dilaporkan masih terus mendalami durasi dan rentang waktu sejak kapan praktik dugaan tindak pidana korupsi ini mulai terselenggara di lingkungan kerja otoritas keimigrasian tersebut.
”Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” urainya.



