Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat teras BGN sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus korupsi tata kelola anggaran MBG ini.

Ketiga elite lembaga tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dalam konstruksi perkara, ketiganya disinyalir kuat menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk sejumlah yayasan yang terindikasi terafiliasi secara melawan hukum untuk dijadikan mitra resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak hanya itu, komplotan mantan pimpinan ini juga diduga melabrak regulasi dalam proses pengadaan barang maupun jasa demi keuntungan sepihak.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka disangkakan melanggar aturan hukum berlapis, yakni Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler