Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan motif yang digunakan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dalam dugaan kasus korupsi MBG.
Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman mengatakan, Dadan Hindayana cs melakukan perbuatan melawan hukumnya dengan memanfaatkan yayasan-yayasan yang dimilikinya.
Meski tak memenuhi syarat, yayasan tersebut kemudian dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dadan Hindayana cs diduga mengatur verifikasi pada porta mitra MBG atas atensi mereka.
Dari perbuatan melanggar hukum itu, yayasan-yayasan tersebut kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.
”Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2026).
Tak hanya itu, dalam perkara korupsi MBG tersebut, penyidik juga mendapati adanya intervensi yang dilakukan Dadan Hindayana pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan pengadaan.
Mark-up Harga...



