Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau Korupsi MBG.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026)
”Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus korupsi MBG ini, Kejagung mendapati yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana cs. Yayasan yang ditunjuk jadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut dijadikan sarana kejahatan ketiganya.
Penyidik mendapati, yayasan-yayasan tersebut sedianya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, yayasan tersebut tetap ditunjuk setelah diatur verifikasinya pada portal mitra BGN dengan atensi Dadan Hindayana cs.
”Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Tak hanya itu, Dadan Hindayana cs juga melakukan pengadaan di BGN dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Pengadaan Bermasalah...
- 1
- 2



