Lini pemborosan anggaran negara tidak berhenti di sektor otomotif saja. Tim penyidik Jampidsus juga mengendus adanya alokasi dana mencurigakan untuk pembelian puluhan ribu pasang alas kaki yang melabrak aturan tata kelola keuangan.
Tak cukup sampai di situ, Jeffry merinci jajaran perangkat elektronik mutakhir dalam jumlah masif yang ikut disisipkan ke dalam draf pengadaan logistik BGN. Barang-barang elektronik tersebut meliputi belasan ribu komputer jinjing tablet serta ribuan unit televisi berlayar jumbo.
”Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” sambungnya.
Seluruh barang pengadaan mewah tersebut dinyatakan oleh Kejagung sama sekali tidak memiliki korelasi fungsional langsung dalam menyokong operasional distribusi program gizi makanan.
Imbasnya, rangkaian manipulasi anggaran program MBG ini dipastikan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar rincian daftar barang mewah dan fasilitas yang diduga kuat telah digelembungkan harganya (mark up) dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Rantai pengadaan barang bermasalah ini melibatkan tiga mantan petinggi BGN yang kini telah menyandang status tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry mengatakan, para tersangka diduga kuat melakukan intervensi birokrasi secara ilegal dalam lini pengadaan barang dan jasa.
Mereka dengan sengaja menyetir pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) fiktif yang tidak selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
”DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” urai Mochammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Salah satu temuan paling mencolok dari korps adhyaksa adalah proyek pengadaan armada motor listrik penunjang yang menyedot anggaran jumbo hingga menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Parahnya lagi, perusahaan swasta pemenang tender diketahui tidak memiliki kualifikasi infrastruktur usaha yang layak.
”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” beber Jeffry.
Sepatu...
Lini pemborosan anggaran negara tidak berhenti di sektor otomotif saja. Tim penyidik Jampidsus juga mengendus adanya alokasi dana mencurigakan untuk pembelian puluhan ribu pasang alas kaki yang melabrak aturan tata kelola keuangan.
”Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” tambah Jeffry.
Tak cukup sampai di situ, Jeffry merinci jajaran perangkat elektronik mutakhir dalam jumlah masif yang ikut disisipkan ke dalam draf pengadaan logistik BGN. Barang-barang elektronik tersebut meliputi belasan ribu komputer jinjing tablet serta ribuan unit televisi berlayar jumbo.
”Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” sambungnya.
Seluruh barang pengadaan mewah tersebut dinyatakan oleh Kejagung sama sekali tidak memiliki korelasi fungsional langsung dalam menyokong operasional distribusi program gizi makanan.
Imbasnya, rangkaian manipulasi anggaran program MBG ini dipastikan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.