Korupsi Motor Listrik BGN, Kejagung Ungkap Siasat Culas Andri Mulyono
Cholis Anwar
Sabtu, 13 Juni 2026 08:16:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta mengejutkan di balik skandal korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).
Perusahaan milik tersangka Andri Mulyono, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), diketahui sukses memenangkan tender raksasa pengadaan sepeda motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun tidak memiliki fasilitas diler maupun bengkel aktif.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perusahaan tersebut sejak awal tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
”PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” beber Syarief dalam konferensi pers resmi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan tim korps adhyaksa, Andri Mulyono menempuh jalur culas agar perusahaannya yang tidak layak tersebut bisa lolos menjadi vendor resmi.
Ia bersekongkol dengan tersangka lain yang berinisial AA untuk mengakuisisi perusahaan lain bernama PT ASE.
Langkah akuisisi korporasi ini sengaja dirancang untuk memanipulasi rekam jejak sekaligus mempermudah kelolosan administrasi dalam memenangkan proyek di tubuh instansi pengelola MBG tersebut.
Tidak hanya mengunci kesepakatan akuisisi, Andri juga terdeteksi melakukan lobi-lobi intensif di balik layar dengan sejumlah oknum penentu kebijakan proyek.
”Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tambah Syarief.
Mark up...
- 1
- 2



