Menteri PKP Pangkas Syarat Bedah Rumah, Cukup Surat Keterangan Desa
Cholis Anwar
Selasa, 28 Juli 2026 06:19:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Bandung – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memangkas birokrasi administratif program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Masyarakat kini tak lagi diwajibkan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah.
Pria yang akrab disapa Ara ini menjelaskan, syarat alas hak kepemilikan kini dilonggarkan menjadi status penghunian atau penguasaan lahan, cukup dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
”Strateginya adalah mempermudah aturan yang tadinya pemilikan jadi boleh penghunian atau penguasaan. Jadi ada keterangan dari lurah. Tolong sosialisasikan, ini penting sekali. Lurah, desa, saya sudah ke BPK, BPKP, Menteri Hukum, dan diizinkan supaya mempermudah rakyat,” ujar Ara di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Langkah terobosan ini diambil guna mengejar lonjakan target bedah rumah di Jawa Barat yang melesat dari 6.000 unit menjadi 46.000 unit, sekaligus percepatan penyerapan anggaran secara nasional.
”Jadi untuk bedah rumah BSPS tidak perlu lagi dasarnya adalah alas hak pemilikan, tetapi juga penguasaan atau penempatan dengan mencantumkan keterangan dari lurah dan kepala desa. Itu akan sangat membantu sekali penyerapan, karena kita harus mempermudah rakyat, jangan mempersulit rakyat,” ucapnya.
Selain relaksasi aturan, pemerintah menyalurkan stimulus bantuan sebesar Rp 20 juta per rumah. Ara juga memastikan verifikasi data penerima kini diperketat agar tepat sasaran dan tidak diberikan kepada warga yang tergolong mampu atau kondisi rumahnya masih layak.
”DPR sudah memperjuangkan aspirasi daripada masyarakat dan tepat sasaran, karena saya cek tepat sasaran. Karena ada juga yang mengusulkan tapi tidak tepat sasaran. Contohnya rumahnya masih layak, orangnya bukan orang yang miskin, perlu dibantu,” tuturnya.
Terkait besaran nilai bantuan BSPS yang saat ini sebesar Rp 20 juta per unit, Ara memberi sinyal adanya rencana untuk mendongkrak nominal tersebut ke depan.



