Kamis, 20 November 2025

Murianews, Tangerang – Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane Veloso melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement).

Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Mary Jane dipulangkan ke Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pada Oktober 2010, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.

Statusnya Masih Terpidana... 

”Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024), dilansir dari Antara.

Meski dipulangkan ke negara asalnya, terpidana mati Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

”Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” tuturnya.

Selain itu, setelah melakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukkan daftar tangkal di wilayah Indonesia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler