Rabu, 19 November 2025

FN pun meminta korban pulang ke rumah. Ia kesal dengan perilaku korban yang disebut kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi online.

Setelah pulang dari tempat tugasnya di Polres Jombang, pelaku dan korban kemudian cekcok di rumah dinasnya, di Aspol Kota Mojokerto.

Pelaku kemudian menyiramkan bensin ke korban. Tak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan jelas. Alhasil, sumber api itu langsung menyambar tubuh korban yang telah tersiram bensin.

Korban akhirnya meninggal dunia Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. Korban meninggal secara medis setelah menderita luka bakar 96 persen.

Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Komentar