Murianews, Jakarta – Hasil pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 dijadwalkan diumumkan mulai hari ini, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman PPPK 2024 tahap 1 dilakukan mulai 24-31 Desember 2024.
Melansir Detik.com, pada tahap 1, ada 1.031.554 pelamar yang dinyatakan lolos. Namun, sisanya diumumkan berdasarkan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Seleksi PPPK tahap 1 ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan eks tenaga honorer dan tenaga nonAparatur Sipil Negara (ASN) serta terdata dalam database BKN. Sementara seleksi PPPK tahap 2 diikuti oleh pelamar yang merupakan tenaga nonASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 secara resmi diinformasikan lewat website SSCASN BKN. Peserta bisa klik link tersebut pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
Selain itu, setiap instansi yang membuka formasi PPPK biasanya juga menginformasikannya lewat website resmi masing-masing. Kemudian, bisa juga mendapatkan informasi melalui Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.
Hasil Seleksi PPPK 2024...
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Buka laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Cari tombol "Login" atau "Masuk" di pojok kanan.
- Masuk ke akun yang sudah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
- Klik "Login" atau "Masuk".
- Kemudian website akan menampilkan resume pendaftaran beserta keterangan lulus tidaknya peserta di seleksi tahap 1 ini.
Kriteria Kelulusan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1
Penentuan kelulusan peserta PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika CPNS dinilai dari seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), peserta PPPK dilihat kompetensi teknis hingga manajerialnya.
Mereka sebelumnya telah mengikuti uji kompetensi yang berisikan 145 butir soal. Setiap soal mempunyai bobot nilai yang berbeda.
Lalu, nilai kumulatif peserta diurutkan dari yang teratas ke terbawah. Peserta yang meraih nilai paling atas dan masuk kuota adalah mereka yang lulus seleksi.
Jika terdapat kasus kesamaan nilai antara dua peserta atau lebih, maka penentuan kelulusan dilihat dari urutan status mereka. Pelamar yang merupakan eks THK-II menjadi prioritas pertama.
Kemudian, jika sama-sama eks THK-II maka penentuan siapa yang lulus dilihat dari pegawai yang terdaftar sebagai tenaga nonASN di BKN dan pegawai aktif bekerja di pemerintahan.
Jika dua peserta atau lebih punya kriteria tersebut, maka kelulusan akan dinilai dari siapa yang sudah bekerja minimal dua tahun dan masih aktif di instansi pemerintah.