Rabu, 19 November 2025

Prapto juga menerangkan bahwa Dinsos PPKB melaksanakan konseling dalam lima sesi pertemuan. Tujuannya adalah untuk mengukur kesiapan calon pasangan suami-istri dan memberikan pemahaman terkait undang-undang yang melarang perkawinan anak.

”Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran dan ruang berpikir bagi anak-anak serta orang tua untuk mempertimbangkan ulang permohonan dispensasi. Banyak yang tidak tahu alasan pelarangan perkawinan anak, sehingga melalui konseling itu kami memberikan penjelasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Dinsos PPKB tidak mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi nikah, melainkan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti lima sesi konseling. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler