Prapto juga menerangkan bahwa Dinsos PPKB melaksanakan konseling dalam lima sesi pertemuan. Tujuannya adalah untuk mengukur kesiapan calon pasangan suami-istri dan memberikan pemahaman terkait undang-undang yang melarang perkawinan anak.
”Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran dan ruang berpikir bagi anak-anak serta orang tua untuk mempertimbangkan ulang permohonan dispensasi. Banyak yang tidak tahu alasan pelarangan perkawinan anak, sehingga melalui konseling itu kami memberikan penjelasan,” katanya.
Murianews, Rembang – Angka dispensasi nikah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2024 menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Rembang Kastari menyebutkan, jumlah perkara dispensasi nikah pada 2024 tercatat sebanyak 177 kasus. Jumlah ini menurun dari kondisi tahun 2023 yang mencapai 219 kasus.
”Turunnya lumayan signifikan di 2024,” kata Kastari, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Ia menjelaskan, edukasi melalui konseling yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang menjadi salah satu faktor utama penurunan tersebut.
Banyak pemohon yang akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan setelah mengikuti konseling.
Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang Prapto Raharjo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka dispensasi nikah. Salah satu langkahnya adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama melalui Nota Kesepahaman (MoU).
Kerja sama ini menghasilkan metode pencegahan terbaik yang diakui secara nasional, bahkan mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
”Kabupaten di seluruh Indonesia banyak yang meniru upaya Kabupaten Rembang. Fakta bahwa itu ditiru secara nasional adalah lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2019, di mana hakim dapat meminta masukan dari psikolog atau tenaga kesehatan melalui Puspaga terkait rekomendasi calon pemohon dispensasi kawin,” jelasnya.
Perkawinan Anak...
Prapto juga menerangkan bahwa Dinsos PPKB melaksanakan konseling dalam lima sesi pertemuan. Tujuannya adalah untuk mengukur kesiapan calon pasangan suami-istri dan memberikan pemahaman terkait undang-undang yang melarang perkawinan anak.
”Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran dan ruang berpikir bagi anak-anak serta orang tua untuk mempertimbangkan ulang permohonan dispensasi. Banyak yang tidak tahu alasan pelarangan perkawinan anak, sehingga melalui konseling itu kami memberikan penjelasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dinsos PPKB tidak mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi nikah, melainkan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti lima sesi konseling. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama.