Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Sebanyak 142 anak di Kudus diketahui meminta dispensasi nikah. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga Juli 2024. Ironisnya, dispensasi tersebut diminta lantaran banyak yang hamil duluan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kholil, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Kudus kepada Murianews.com, Kamis (4/7/2024).

Kholil menjelaskan, dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah pada calon suami atau istri yang belum berumur 19 tahun. Hanya saja, dari 142 permohonan cuma 127 yang diberi dispensasi.

”Paling banyak Mei 2024 dengan angka 52 permohonan, disusul bulan januari dengan 25 pemohon,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, bulan April ada 19 permintaan. Bulan Juni ada 18 permohonan dan bulan Februari 17 permintaan. Sedangkan paling sedikit di bulan Maret saat puasa sebanyak sembilan permintaan.

”Untuk bulan Juli yang baru berjalan tiga hari sudah dua permintaan,” ungkapnya.

Kholil mengungkapkan dalam pemberian dispensasi pernikahan memperhatikan keadaan. Apabila belum sampai terjadi kehamilan maka tidak akan diberikan.

Ia pun mengakui, mereka yang meminta dispensasi nikah kebanyakan sudah hamil duluan. Sedangkan umurnya belum sampai 19 tahun bahkan paling sering terjadi pada anak SMP.

”Mereka tidak punya kendali atas dirinya sendiri, pikirannya tidak terkontrol akhirnya terjerumus pada kondis tersebut,” jelasnya.

Ia menyatakan anak yang meminta dispensasi menikah itu dihadirkan orang tuanya juga. Orang tua kedua belah pihak harus memahami berbagai macam pertimbangan ketika anaknya diberikan dispensasi nikah.

”Tanggung jawab ekonomi dan ketahanan keluarga harus dijamin. Sebab kebanyakan dari anak tersebut belum memiliki penghasilan dan belum matang mental maupun pemikirannya,” tegasnya.

Kholil menuturkan faktor yang melatarbelakangi salah satunya adalah media sosial. Bebasnya akses di jagat maya memberikan informasi yang sebenarnya tidak layak konsumsi bagi anak seusia mereka.

”Peran orang tua harus lebih maksimal dalam pengasuhan. Pengawasan dan perhatian sangat diperlukan agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Ia menyatakan dampak dari kejadian ini sangatlah besar dan berjangka panjang. Imbas paling besar pada anaknya.

”Biasanya kesulitan administrasi, kasihan anaknya baik saat masih kecil maupun sudah besar,” pungkasnya.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler