Hal ini disebabkan belum dilakukannya penyerahan aset Pasar Kreatif Lasem kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang. Penyerahan aset ini diperkirakan baru berlangsung pada pertengahan 2025.
Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfudz menjelaskan, penyerahan aset penataan kawasan Kota Pusaka Lasem dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebenarnya sudah dilakukan.
Namun, penyerahan tersebut masih bersifat menyeluruh dan belum mencakup rincian aset secara spesifik.
Pihaknya, masih menunggu hasil identifikasi aset oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang untuk mengelola Pasar Kreatif Lasem.
”Sehingga kalau aset pasar kreatif sudah diserahkan, maka barang-barang secara detail hasil pengadaan pembangunan itu secara rinci akan diserahkan ke kita. Mulai dari eskalator dan bangunan yang ada di sana semua akan tercatat,” ujarnya.
Karena status aset belum jelas, kerja sama dengan pihak ketiga yang direncanakan untuk mengelola lantai tiga Pasar Kreatif Lasem masih tertunda.
Murianews, Rembang – Pengelolaan Pasar Kreatif Lasem, Rembang, Jawa Tengah, khususnya di lantai tiga oleh pihak ketiga, belum dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan belum dilakukannya penyerahan aset Pasar Kreatif Lasem kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang. Penyerahan aset ini diperkirakan baru berlangsung pada pertengahan 2025.
Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfudz menjelaskan, penyerahan aset penataan kawasan Kota Pusaka Lasem dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebenarnya sudah dilakukan.
Namun, penyerahan tersebut masih bersifat menyeluruh dan belum mencakup rincian aset secara spesifik.
Pihaknya, masih menunggu hasil identifikasi aset oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang untuk mengelola Pasar Kreatif Lasem.
Setelah proses ini selesai, BPPKAD baru akan menyerahkan aset Pasar Kreatif Lasem kepada Dindagkop UKM.
”Sehingga kalau aset pasar kreatif sudah diserahkan, maka barang-barang secara detail hasil pengadaan pembangunan itu secara rinci akan diserahkan ke kita. Mulai dari eskalator dan bangunan yang ada di sana semua akan tercatat,” ujarnya.
Karena status aset belum jelas, kerja sama dengan pihak ketiga yang direncanakan untuk mengelola lantai tiga Pasar Kreatif Lasem masih tertunda.
Syarat Utama Sebelum MoU...
Legalitas kepemilikan aset menjadi syarat utama sebelum Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan.
”Pihak ketiga sudah kita informasikan masih menunggu, karena sebetulnya keputusan dari pihak ketiga untuk membaca peluang di pasar kreatif masih besar. Rencananya untuk zona permainan dan kuliner di lantai tiga,” jelasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Mahfudz memperkirakan bahwa aset Pasar Kreatif Lasem akan diserahkan oleh BPPKAD ke Dindagkop UKM pada pertengahan tahun ini. Setelah kepemilikan aset sudah jelas, MoU dengan pihak ketiga untuk pengelolaan lantai tiga baru dapat direalisasikan.