Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Selain itu, suami Mbak Ita, yakni Alwin Basri juga ikut ditahan KPK. Alwin diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

”Bahwa terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dilansir dari Suara.com.

Ibnu Basuki menjelaskan, bahwa penahanan terhadap pasangan ini berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023.

Kemudian, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023, dan permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

Sementara itu, melansir Detik.com, sekitar pukul 16.39 WIB, keduanya turun dari ruang pemeriksaan didampingi sejumlah petugas KPK.

Keduanya telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Setelah itu, mereka memasuki ruang konferensi pers.

Empat Kali Absen dari Panggilan KPK... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler