Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digerebek petugas gabungan pada Sabtu (15/3/2025).

Penggerebekan dilakukan tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro.

Pabrik rokok ini diketahui tak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

”Penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu atau wilayah produksi rokok. Utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, dilansir dari laman Bea Cukai, Senin (17/3/2025).

Budi menjelaskan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan.

Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal.

”Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV/Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan,” ujar Budi.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Jumat (14/3/2025), tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik dan baru keluar pada Sabtu (15/3/2025).

Mengamankan Barang Bukti... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler