Rabu, 19 November 2025

Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan tempat, sementara pengelola diminta segera menutup kafe dan menandatangani surat peringatan. Mereka dilarang kembali beroperasi hingga Ramadan dan Idulfitri berakhir.

Sebelumnya, Satpol PP Rembang juga menggelar razia miras di beberapa lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 136 botol miras dari dua toko sembako di Kecamatan Kragan.

Komentar

Terpopuler