Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan tempat, sementara pengelola diminta segera menutup kafe dan menandatangani surat peringatan. Mereka dilarang kembali beroperasi hingga Ramadan dan Idulfitri berakhir.
Murianews, Rembang – Usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke di Rembang, Jawa Tengah, diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah.
Meski demikian, masih ada usaha kafe karaoke yang nekat beroperasi di bulan Ramadan ini.
Hal itu diketahui dari patroli yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Jumat malam hingga Sabtu (21/3/2025) dini hari.
Patroli ini menyasar 13 kafe karaoke dan dua warung kopi di Kecamatan Kragan dan Sarang. Dari hasil pengawasan, satu kafe karaoke di Kragan masih beroperasi, sementara tempat lainnya tutup.
Saat petugas tiba di lokasi, kafe tersebut tampak gelap dengan pintu tertutup. Namun, sebelum patroli sampai, kafe itu terlihat masih buka.
”Tadi pengelola sempat mencoba mengelabui kami. Begitu kami datang, lampu dan pintu langsung dimatikan,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Rembang Karnen, dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Tak ingin terkecoh, petugas memeriksa bagian dalam kafe. Hasilnya, satu ruangan masih beroperasi dengan tamu dan pemandu lagu (LC) di dalamnya.
Razia Miras...
Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan tempat, sementara pengelola diminta segera menutup kafe dan menandatangani surat peringatan. Mereka dilarang kembali beroperasi hingga Ramadan dan Idulfitri berakhir.
Sebelumnya, Satpol PP Rembang juga menggelar razia miras di beberapa lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 136 botol miras dari dua toko sembako di Kecamatan Kragan.