Rabu, 19 November 2025

Selain itu, fraksi-fraksi menilai bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus lebih dari sekadar penggabungan atau peningkatan level perangkat daerah.

Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Terkait Perda pemberdayaan desa wisata, fraksi-fraksi berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wisatawan tentang lingkungan alam serta budaya desa.

Sementara itu, Perda Pelestarian Batik Tulis Lasem diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya pemberdayaan kebudayaan serta kearifan lokal, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem.

Dalam rapat tersebut, Bupati Rembang Harno, turut menyetujui pengesahan empat Raperda tersebut. Menurutnya, pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Dengan ini maka saya menyetujui empat raperda ini untuk menjadi perda,” tutup Harno. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler