Kepala Dinas Kominfo Kalbar Ditahan, Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan

Dani Agus
Rabu, 30 April 2025 08:37:00

Murianews, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat berinisial S.
Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022. Selain itu, seorang rekanan berinisial AL juga ikut ditahan.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.
”Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp 3 miliar yang merugikan negara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Selasa (29/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek serat optik yang ditujukan untuk peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Dwi Setiawan Kusumo menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp 3 miliar,” tegas Dwi, dilansir dari Antara, Rabu (30/4/2025).
Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Salomo Saing mengungkapkan, proyek pengadaan jaringan serat optik ini dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp 6 miliar, menggunakan sistem e-katalog dan pembayaran bulanan sekitar Rp 500 juta.
Tanpa Lelang...
- 1
- 2