Tak hanya uang senilai Rp 5,5 miliar, dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita mobil pribadi hakim yang memutus perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
”Sebelumnya kami tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba sudah ada penyidik Kejagung di Jepara. Kami diberi surat perintah untuk ikut melakukan penggeledahan,” Za’im kepada Murianews.com, Rabu (23/4/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Za’im menyebutkan, penggeledahan dilakukan dua kali. Penggeledahan pertama, berlangsung pada Sabtu (12/4/2025) malam di rumah pribadi Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong.
Saat itu, Ali Muhtarom berada di rumah bersama istri dan dua anaknya. Za’im menyatakan, Ali Muhtarom ditangkap saat itu juga.
Bersamaan dengan itu, satu unit mobil Fortuner berkelir hitam turut disita sebagai barang bukti. Mobil tersebut baru dibeli oleh Ali sekitar dua bulan lalu.
”Tersangka kooperatif. Keluarga juga. Penggeledahan saat itu disaksikan ketua RT,” ungkap Za’im.
Murianews, Jepara – Rumah hakim Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelas hari lalu.
Tak hanya uang senilai Rp 5,5 miliar, dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita mobil pribadi hakim yang memutus perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za'im Wahyudi membenarkan, adanya penggeledahan tersebut. Kejaksaan Negeri Jepara hanya diminta untuk melakukan back up penyidik Kejagung.
”Sebelumnya kami tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba sudah ada penyidik Kejagung di Jepara. Kami diberi surat perintah untuk ikut melakukan penggeledahan,” Za’im kepada Murianews.com, Rabu (23/4/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Za’im menyebutkan, penggeledahan dilakukan dua kali. Penggeledahan pertama, berlangsung pada Sabtu (12/4/2025) malam di rumah pribadi Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong.
Saat itu, Ali Muhtarom berada di rumah bersama istri dan dua anaknya. Za’im menyatakan, Ali Muhtarom ditangkap saat itu juga.
Bersamaan dengan itu, satu unit mobil Fortuner berkelir hitam turut disita sebagai barang bukti. Mobil tersebut baru dibeli oleh Ali sekitar dua bulan lalu.
”Tersangka kooperatif. Keluarga juga. Penggeledahan saat itu disaksikan ketua RT,” ungkap Za’im.
Di Bawah Kolong Tempat Tidur...
Setelah penangkapan itu, lanjut Za’im, Ali Muhtarom yang merupakan hakim adhoc kelahiran Jepara itu langsung digelandang ke Kejagung.
Saat penyidik melakukan pemeriksaan, didapat pengakuan bahwa Ali Muhtarom masih menyimpan barang bukti lain.
Kemudian, imbuh Za’im, pihaknya mendapatkan lagi perintah untuk melakukan penggeledahan.
Bersama seorang penyidik dari Kejagung, Zaim bersama jajarannya mendatangi rumah keponakan Ali di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari pada Minggu (13/4/2025) malam.
Petugas kemudian menggeledah sebuah kamar. Di bawah kolong tempat tidur, didapat sebuah koper yang dibungkus kardus dan karung.
Koper tersebut berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 5,5 miliar.
”Saat itu, keponakan Ali Muhtarom mengaku tidak tahu apa isi koper yang dititipkan tersebut,” ungkap Za’im.
Za’im menyatakan, uang dan mobil tersebut kemudian dibawa oleh penyidik Kejagung ke Jakarta. Saat ini, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu intruksi lanjutan dari Kejagung terkait perkembangan kasus tersebut.
Editor: Dani Agus