Jumat, 11 Juli 2025

Setelah penangkapan itu, lanjut Za’im, Ali Muhtarom yang merupakan hakim adhoc kelahiran Jepara itu langsung digelandang ke Kejagung.

Saat penyidik melakukan pemeriksaan, didapat pengakuan bahwa Ali Muhtarom masih menyimpan barang bukti lain.

Kemudian, imbuh Za’im, pihaknya mendapatkan lagi perintah untuk melakukan penggeledahan.

Bersama seorang penyidik dari Kejagung, Zaim bersama jajarannya mendatangi rumah keponakan Ali di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari pada Minggu (13/4/2025) malam.

Petugas kemudian menggeledah sebuah kamar. Di bawah kolong tempat tidur, didapat sebuah koper yang dibungkus kardus dan karung.

Koper tersebut berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 5,5 miliar.

”Saat itu, keponakan Ali Muhtarom mengaku tidak tahu apa isi koper yang dititipkan tersebut,” ungkap Za’im.

Za’im menyatakan, uang dan mobil tersebut kemudian dibawa oleh penyidik Kejagung ke Jakarta. Saat ini, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu intruksi lanjutan dari Kejagung terkait perkembangan kasus tersebut.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler