Rupanya, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Petugas meminta penghuni rumah untuk mengarahkan lokasi penyembunyian barang bukti. Petugas diarahkan ke dalam kamar.
Lalu pemilik rumah menunjukkan sesuatu di bawah kolong tempat tidur. Pemilik rumah mengambil sebuah kardus yang berada di bawah kolong tersebut.
”Enggak tahu (isi kardus),” ucap seorang perempuan yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Murianews, Jepara – Sebuah video penggeledahan sebuah rumah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) viral di media sosial.
Rupanya, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam video berdurasi 3,38 menit yang diterima Murianews.com dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za'im Wahyudi, terekam beberapa petugas mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi memasuki rumah warga.
Petugas meminta penghuni rumah untuk mengarahkan lokasi penyembunyian barang bukti. Petugas diarahkan ke dalam kamar.
Lalu pemilik rumah menunjukkan sesuatu di bawah kolong tempat tidur. Pemilik rumah mengambil sebuah kardus yang berada di bawah kolong tersebut.
”Enggak tahu (isi kardus),” ucap seorang perempuan yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Setelah dibuka, kardus tersebut kerisi sebuah koper yang dibungkus dengan karung putih. Setelah koper berwarna hitam itu dibuka, rupanya terdapat uang yang dibungkus menjadi dua bungkus plastik warna merah dan putih.
Saat koper terbuka, petugas berkomunikasi dengan seseorang lewat video call. Namun, petugas dilarang membuka bungkusan plastik berisi uang tersebut.
Ada Uang Rp 5,5 Miliar...
”Benar, ada penggeledahan pada 13 April 2025, Minggu malam Senin lalu,” terang Za’im saat ditemui Murianews.com di kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (23/4/2025).
Za’im menerangkan, penggeledahan tersebut terkait kasus Ali Muhtarom, hakim adhoc yang menjadi tersangka dugaan suap perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam sidang kasus tersebut, Ali yang merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara itu menjadi majelis hakim.
Za’im menyampaikan, penggeledahan tersebut atas perintah dari Penyidik Kejaksaan Agung. Pihaknya mendapatkan perintah untuk melakukan back up penyidik dalam penggeledahan itu.
”Uang yang disita dari penggeledahan itu sebesar Rp 5,5 miliar. Uangnya dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” ungkap Za’im.
Za’im menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keponakan Ali Muhtarom di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Penggeledahan dilakukan setelah Ali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
”Kami hanya membantu Kejaksaan Agung. Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara diambilalih Kejaksaan Agung,” pungkas Za’im.
Editor: Dani Agus