Rabu, 19 November 2025

”Benar, ada penggeledahan pada 13 April 2025, Minggu malam Senin lalu,” terang Za’im saat ditemui Murianews.com di kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (23/4/2025).

Za’im menerangkan, penggeledahan tersebut terkait kasus Ali Muhtarom, hakim adhoc yang menjadi tersangka dugaan suap perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Dalam sidang kasus tersebut, Ali yang merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara itu menjadi majelis hakim.

Za’im menyampaikan, penggeledahan tersebut atas perintah dari Penyidik Kejaksaan Agung. Pihaknya mendapatkan perintah untuk melakukan back up penyidik dalam penggeledahan itu.

”Uang yang disita dari penggeledahan itu sebesar Rp 5,5 miliar. Uangnya dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” ungkap Za’im.

Za’im menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keponakan Ali Muhtarom di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Penggeledahan dilakukan setelah Ali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

”Kami hanya membantu Kejaksaan Agung. Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara diambilalih Kejaksaan Agung,” pungkas Za’im.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler