Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 5,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil fortuner hitam.
Dua rumah pertama yakni milik hakim Ali Muhtarom, yakni di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. Ali Muhtarom ditangkap saat berada di rumah Desa Pelemkerep.
Sementara satu rumah lagi yang digeledah yakni di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Rumah tersebut milik keponakan hakim Ali Muhtarom.
Murianews, Jepara – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom terkait dugaan suap perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 5,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil fortuner hitam.
Berikut fakta-fakta penggeledahan rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara:
- Geledah tiga rumah
Penyidik Kejagung menggeledah tiga rumah di Jepara, Jawa Tengah terkait kasus suap yang menyeret hakim Ali Muhtarom. Tiga rumah itu berlokasi tempat yang berbeda.
Dua rumah pertama yakni milik hakim Ali Muhtarom, yakni di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. Ali Muhtarom ditangkap saat berada di rumah Desa Pelemkerep.
Sementara satu rumah lagi yang digeledah yakni di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Rumah tersebut milik keponakan hakim Ali Muhtarom.
Di rumah keponakannya itulah, penyidik menemukan uang dollar AS dan Singapura yang jumlahnya senilai Rp 5,5 miliar di kolong kasur.
Tiga Jam...
- Butuh Tiga Jam
Dalam penggeledahan itu, uang itu berjumlah 42 pack dollar AS dan tiga pack dollar Singapura. Namun tak diketahui nilai perlembar dari dua mata uang tersebut.
Saking banyaknya, proses penghutungannya pun memakan waktu sekitar tiga jam. Yakni dimulai dari sekitar pukul 00.00 sampai 03.00 WIB, Minggu (13/4/20250.
”Penghitungan uang mulai jam 12-an malam sampai jam 3 pagi,” kata Ketua RT tempat tinggal keponakan Ali Muhtarom Suparno (61).
- Sempat Hadiri Halalbihalal
Salah seorang tetangga Ali Muhtarom yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengetahui proses penangkapan sang hakim.
Ia mengatakan, hakim Ali Muhtarom ditangkap di depan anak dan istrinya. Saat itu, ia baru pulang dari acara halalbihalal RT tempat tinggalnya di Desa Pelem kerep.
Bahkan, saat dibawa penyidik, Ali Muhtarom belum sempat mengganti pakaiannya. Ia masih mengenakan sarung dan peci.
”Sebelum ditangkap, (Ali Muhtarom) sempat ikut halalbihalal RT. Setelah acara selesai, dia pulang, langsung digerebek orang bermobil plat nomor B dan membawa senjata api," ungkap dia.