Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Jepara – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom terkait dugaan suap perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 5,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil fortuner hitam.

Berikut fakta-fakta penggeledahan rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara:

  1. Geledah tiga rumah

Penyidik Kejagung menggeledah tiga rumah di Jepara, Jawa Tengah terkait kasus suap yang menyeret hakim Ali Muhtarom. Tiga rumah itu berlokasi tempat yang berbeda.

Dua rumah pertama yakni milik hakim Ali Muhtarom, yakni di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. Ali Muhtarom ditangkap saat berada di rumah Desa Pelemkerep.

Sementara satu rumah lagi yang digeledah yakni di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari. Rumah tersebut milik keponakan hakim Ali Muhtarom.

Di rumah keponakannya itulah, penyidik menemukan uang dollar AS dan Singapura yang jumlahnya senilai Rp 5,5 miliar di kolong kasur.

Tiga Jam... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler