Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menggeledah dan menangkap hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus suap CPO.

Salah satu objek yang digeledah yakni rumah milik keponakan Ali Muhtarom di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).

Di rumah itu, penyidik Kejagung menemukan uang tunai berbentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp 5,5 miliar.

Uang diduga hasil suap yang diterima Hakim Ali Muhtarom itu ditemukan di kolong tempat tidur. Saat ditemukan, uang itu disembunyikan di dalam koper warna hitam yang dibungkus menggunakan karung dan kardus.

Ketua RT setempat Suparno (61) ikut menyaksikan penggeledahan itu. Bahkan, ia juga ikut memegang uang tersebut lantaran diminta penyidik unutk ikut menghitung lebaran duit tersebut.

”Ada 42 pack dollar AS dan tiga pack dollar Singapura,” ungkapnya tanpa menyebutkan nominal setiap lembarnya itu.

Saking banyaknya, proses penghutungannya pun memakan waktu sekitar tiga jam. Yakni dimulai dari sekitar pukul 00.00 sampai 03.00 WIB, Minggu (13/4/20250.

”Penghitungan uang mulai jam 12-an malam sampai jam 3 pagi,” katanya.

Sebelumnya... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler