Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak keras rencana aktivitas tambang galian C.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengklaim bahwa penambangan tersebut sudah berizin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan mengatakan, CV Senggol Mekar itu sudah mendapatkan izin penambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

”Izin sudah keluar sesuai prosedur oleh Dinas ESDM pada 12 November 2024,” ungkap Aris saat ditemui Murianews.com di Kompleks Setda Jepara, Kamis (24/4/2025).

Aris menyatakan, dari penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Jateng, bahwa penambang itu sudah melengkapi dokumen lingkungan hidup.

Soal kekhawatiran masyarakat akan dampak yang akan terjadi dari penambangan itu, lanjut Aris, Pemkab Jepara akan mengundang warga untuk beruaudiensi pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Selain warga, yang akan hadir adalam Tim Terpadu Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tim itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara tahun 2024 yang diketuai oleh Asisten 2 Setda Jepara.

”Dalam forum itu, nanti kita akan membahas semua hal terkait masalah tambang tersebut,” ujar Aris.

Penelusuran... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler