Kamis, 20 November 2025

Terpisah, Purwanto selaku perwakilan masyarakat penolak tambang di dua dukuh tersebut mengaku, sampai saat ini dia tidak tahu apakah tambang tersebut sudah berizin atau tidak.

”Kami masih melakukan penelusuran soal itu,” ucap dia.

Dalam prosesnya, kata Purwanto, penyusunan dokumen-dokumen lingkungan oleh CV Senggol Mekar tidak didasari adanya partisipasi bersama warga dalam penyusunan. Baik dalam akses informasi dan sosialisasi.

Dalam Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) CV Senggol Mekar, jelas dia, terdapat penyebutan warga menghadiri sosialisasi.

”Namun warga Dukuh Toplek dan Dukuh pendem yang menjadi lokasi tambang galian C tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi apapun mengenai pelaksanaan tambang,” ungkap Purwanto.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler