Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Terpisah, Purwanto selaku perwakilan masyarakat penolak tambang di dua dukuh tersebut mengaku, sampai saat ini dia tidak tahu apakah tambang tersebut sudah berizin atau tidak.

”Kami masih melakukan penelusuran soal itu,” ucap dia.

Dalam prosesnya, kata Purwanto, penyusunan dokumen-dokumen lingkungan oleh CV Senggol Mekar tidak didasari adanya partisipasi bersama warga dalam penyusunan. Baik dalam akses informasi dan sosialisasi.

Dalam Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) CV Senggol Mekar, jelas dia, terdapat penyebutan warga menghadiri sosialisasi.

”Namun warga Dukuh Toplek dan Dukuh pendem yang menjadi lokasi tambang galian C tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi apapun mengenai pelaksanaan tambang,” ungkap Purwanto.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler