”Kami masih melakukan penelusuran soal itu,” ucap dia.
Dalam prosesnya, kata Purwanto, penyusunan dokumen-dokumen lingkungan oleh CV Senggol Mekar tidak didasari adanya partisipasi bersama warga dalam penyusunan. Baik dalam akses informasi dan sosialisasi.
Dalam Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) CV Senggol Mekar, jelas dia, terdapat penyebutan warga menghadiri sosialisasi.
Murianews, Jepara – Masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak keras rencana aktivitas tambang galian C.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengklaim bahwa penambangan tersebut sudah berizin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan mengatakan, CV Senggol Mekar itu sudah mendapatkan izin penambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
”Izin sudah keluar sesuai prosedur oleh Dinas ESDM pada 12 November 2024,” ungkap Aris saat ditemui Murianews.com di Kompleks Setda Jepara, Kamis (24/4/2025).
Aris menyatakan, dari penjelasan dari Dinas ESDM Provinsi Jateng, bahwa penambang itu sudah melengkapi dokumen lingkungan hidup.
Soal kekhawatiran masyarakat akan dampak yang akan terjadi dari penambangan itu, lanjut Aris, Pemkab Jepara akan mengundang warga untuk beruaudiensi pada Senin (28/4/2025) mendatang.
Selain warga, yang akan hadir adalam Tim Terpadu Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tim itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara tahun 2024 yang diketuai oleh Asisten 2 Setda Jepara.
”Dalam forum itu, nanti kita akan membahas semua hal terkait masalah tambang tersebut,” ujar Aris.
Penelusuran...
Terpisah, Purwanto selaku perwakilan masyarakat penolak tambang di dua dukuh tersebut mengaku, sampai saat ini dia tidak tahu apakah tambang tersebut sudah berizin atau tidak.
”Kami masih melakukan penelusuran soal itu,” ucap dia.
Dalam prosesnya, kata Purwanto, penyusunan dokumen-dokumen lingkungan oleh CV Senggol Mekar tidak didasari adanya partisipasi bersama warga dalam penyusunan. Baik dalam akses informasi dan sosialisasi.
Dalam Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) CV Senggol Mekar, jelas dia, terdapat penyebutan warga menghadiri sosialisasi.
”Namun warga Dukuh Toplek dan Dukuh pendem yang menjadi lokasi tambang galian C tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi apapun mengenai pelaksanaan tambang,” ungkap Purwanto.
Editor: Dani Agus